Label Lowongan :

Info Lowongan Kerja BNN (Badan Narkotika Nasional) Bulan Agustus 2015

Sebelum membaca Info Lowongan Kerja terbaru dan terkini ini, mari sebarkan info loker terbaru dan terkini ini kepada teman, kerabat atau keluarga, Agar mereka juga mengetahui info loker resmi ini. Cukup dengan : "KLIK" tombol "G+1" ==>

 http://ilowongankerja7.blogspot.com/2015/08/info-lowongan-kerja-bnn-badan-narkotika.html
Info Lowongan Kerja BNN (Badan Narkotika Nasional) - Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

SEJARAH BNN

Info Lowongan Kerja BNN (Badan Narkotika Nasional) - Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang  berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan  narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Menghadapi permasalahan  narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius.  Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan  struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh  Presiden. BNN  berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama,  Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi  Hukum dan Kerja Sama.

Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota.  Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah.  Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.

Visi dan Misi BNN

Visi

Menjadi Lembaga  Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh koponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.

Misi

  1. Menyusun kebijakan nasional P4GN
  2. Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas   dan kewenangannya.
  3. Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba)
  4. Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.

TUGAS DAN FUNGSI BNN

Tugas Pokok BNN

Kedudukan :

Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.

Tugas :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

 Fungsi :
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor  serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.


Sumber : http://www.bnn.go.id/

Untuk mencapai visi Lembaga BNN yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2015.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA

Pada hari ini bulan September 2015 Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan September 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :


Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN membuka lowongan untuk 100 (seratus) posisi tenaga muda profesional.  Pembukaan lowongan tersebut dalam rangka mendukung gerakan rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika. Para tenaga muda profesional tersebut nantinya akan ditugaskan sebagai petugas pelaksana rehabilitasi untuk mengisi tiga posisi

Posisi Loker BNN :
  1. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan membuka lowongan kerja pekerja harian lepas (PHL) untuk jenis pekerjaan :
  2. Tenaga Konselor, 
  3. Tenaga Pengamanan, 
  4. Supir, 
  5. Cleaning Service dan 
  6. Pramubakti;

Syarat – syarat :

1. Konselor Adiksi
  • Laki-laki/Perempuan
  • Pendidikan S1 : Psikologi, Kesehatan Masyarakat
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai ditempat lain
  • Sehat jasmani dan rohani


2. Analis Laboratorium
  • Laki-laki/Perempuan
  • Pendidikan D3 : Analis Kesehatan
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai ditempat lain
  • Sehat jasmani dan rohani


3. Tenaga Pengamanan (Satpam)
  • Laki-laki
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Ijazah minimal SMA
  • Memiliki ijazah pengamanan
  • Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengamanan
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Sehat jasmani dan rohani

4. Supir
  • Laki-laki
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Ijazah minimal SMP/sederajat
  • Memiliki SIM A
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Sehat jasmani dan rohani

5. Cleaning Service
  • Laki-laki/Perempuan
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Ijazah minimal SMP/sederajat
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Sehat jasmani dan rohani

6. Pramubakti
  • Laki-laki/Perempuan
  • Usia maksimal 40 tahun ‘
  • Ijazah minimal SMA/sederajat
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Sehat jasmani dan rohani


Catatan :

Loker 2015 BNN ditutup : 30 September 2015

Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di BNN ?

Jika anda tertarik dan berminat dengan loker terbaru hari ini bulan September 2015 yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru BNN (Badan Narkotika Nasional) Kalsel, Silahkan Kirim LAMARAN KERJA via POS kealamat dibawah ini :

Silahkan lengkapi berkas persyaratan anda, Surat lamaran ditujukan kepada : 

Kepala BNNP Kalsel 

alamat pengiriman berkas :

Kantor BNNP Kalsel
Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No 34 lt. 2 ()
Banjarmasin.


google+

Untuk Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini resmi bulan Desember 2019 lainnya bisa anda ikuti link kami yang ada dibawah ini. Disamping itu anda juga bisa mendaftarkan Email anda kepada kami untuk mendapatkan Update Lowongan kerja Terbaru dan Terkini Resmi dari kami secara GRATIS atau anda juga bisa mengikuti Fanspage kami di Facebook yang juga selalu update Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini resmi 2019 setiap harinya. Terimakasih atas kunjungannya dan semoga sukses dalam mendapatkan pekerjaan yang anda inginkan.

ilowongankerja7 ( Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini Resmi 2019)
Jangan lupa silahkan bantu kami menyebarluaskan Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini Resmi bulan Desember 2019 ini, Agar teman, kerabat atau keluarga anda yang kesulitan mencari lowongan pekerjaan bisa mengetahui lowongan kerja terbaru dan terkini resmi ini dan cepat memperoleh pekerjaan. Adapun caranya yaitu dengan :
  • "KLIK" tombol "G+1" ==>
  • "Recommend" dan "Share" ==>
  • "Follow@ilowongankerja7" ==>
jangan lupa meletakan link http://ilowongankerja7.blogspot.com sebagai sumber lowongan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar