Lowongan Kerja PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak - Kabar berita kerja untuk hari ini bagi para pencaker (pencari kerja), peluang bekerja dan meniti karir datang dari PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak membuka kesempatan lowongan kerja terbaru minimal lulusan Diploma III / D3 Sarjana S1 Semua Jurusan. PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak membutuhkan beberapa kandidat pegawai/karyawan yang mempunyai jiwa semangat kerja tinggi, tegas dan berkomitmen dalam menjalankan pekerjaan. Karena PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan Air minum di Indonesia. Sehingga bagi Anda yang merasa memiliki kriteria sebagai calon pegawai baru di lingkungan PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak ini, silahkan segera melakukan pendaftaran. Semoga Informasi tentang Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini Resmi PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak dapat menjadi peluang kerja yang dapat mengawali kesuksesan anda dalam berkarir dan menatap masa depan yang lebih baik.
Lowongan Kerja PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak - Sejarah pembentukan PDAM Kabupaten Demak secara historis mempunyai pada tanggal 29 Agustus 1974, dengan nama Proyek Air Minum Jawa Tengah Bagian Demak, yang diresmikan oleh Menteri PU dan TL (Ir. Sutami). Dengan kapasitas terpasang pada waktu itu adalah 25 liter/detik. Kemudian pada tanggal 7 Maret 1978, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1978 berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tingkat II Demak.
Selanjutnya pada tanggal 10 April 1982, perubahan status perusahaan dari PDAM berubah nama menjadi Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Perubahan status ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 040/KPTS/CK/1982. d. Pada tanggal 13 Desember 1986, status perusahaan kembali berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Demak sampai sekarang. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 586/KPTS/-/1986, Tentang : Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, Demak, Temanggung dan Kendal kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sesuai Keputusan Menteri tersebut diatas, maka secara otomatis keberadaan PDAM Kabupaten Demak kembali berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor : 1 Tahun 1978.
Dasar Hukum Pembentukan PDAM Kabupaten Demak telah mengalami banyak perubahan. Saat ini PDAM Kabupaten Demak mengacu pada Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2006, dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berpedoman pada Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan publik, yaitu sebagai penyedia air bersih di Kabupaten Demak, PDAM Kabupaten Demak selalu melakukan perbaikan-perbaikan demi untuk mencapai keuntungan (profit oriented) dan juga untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Oleh karena itu PDAM Kabupaten Demak melakukan rencana pengembangan, antara lain : Rencana Pengembangan Wilayah Induk (Demak), Rencana Pengembangan Cabang Bonang, Rencana Pengembangan Cabang Karanganyar, Rencana Pengembangan Cabang Mijen, Rencana Pengembangan Cabang Mranggen, dan Rencana Pengembangan Cabang Wedung.
Lowongan Kerja PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak - Sejarah pembentukan PDAM Kabupaten Demak secara historis mempunyai pada tanggal 29 Agustus 1974, dengan nama Proyek Air Minum Jawa Tengah Bagian Demak, yang diresmikan oleh Menteri PU dan TL (Ir. Sutami). Dengan kapasitas terpasang pada waktu itu adalah 25 liter/detik. Kemudian pada tanggal 7 Maret 1978, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1978 berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tingkat II Demak.
Selanjutnya pada tanggal 10 April 1982, perubahan status perusahaan dari PDAM berubah nama menjadi Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Perubahan status ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 040/KPTS/CK/1982. d. Pada tanggal 13 Desember 1986, status perusahaan kembali berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Demak sampai sekarang. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 586/KPTS/-/1986, Tentang : Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, Demak, Temanggung dan Kendal kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sesuai Keputusan Menteri tersebut diatas, maka secara otomatis keberadaan PDAM Kabupaten Demak kembali berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor : 1 Tahun 1978.
Dasar Hukum Pembentukan PDAM Kabupaten Demak telah mengalami banyak perubahan. Saat ini PDAM Kabupaten Demak mengacu pada Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2006, dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berpedoman pada Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan publik, yaitu sebagai penyedia air bersih di Kabupaten Demak, PDAM Kabupaten Demak selalu melakukan perbaikan-perbaikan demi untuk mencapai keuntungan (profit oriented) dan juga untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Oleh karena itu PDAM Kabupaten Demak melakukan rencana pengembangan, antara lain : Rencana Pengembangan Wilayah Induk (Demak), Rencana Pengembangan Cabang Bonang, Rencana Pengembangan Cabang Karanganyar, Rencana Pengembangan Cabang Mijen, Rencana Pengembangan Cabang Mranggen, dan Rencana Pengembangan Cabang Wedung.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Demak Nomor: 810/02/2015, tanggal 28 September 2015 tentang Pengadaan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Demak Tahun 2015. PDAM Kabupaten Demak membuka pendaftaran pegawai pada tanggal 28 September 2015 – 16 Oktober 2015 dengan kualifikasi sebagai berikut :
POSISI LOKER :
Persyaratan :
- WNI, Pria wanita yang dibuktikan dengan Fotokopi KTP atau Surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil yang telah dilegalisir dan masih berlaku
- Berusia 18 - 34 tahun per 30 Desember 2015
- Tidak berstatus PNS, anggota TNI / Polri / BUMN / BUMD
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian setempat
- Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan persyaratan pendidikan yang ditentukan untuk formasi dan dilegalisir
- Lulusan PTN / PTS minimal terakreditasi B dengan IPK minimal 2.75
- Fotokopi Surat pengalaman kerja (jika memiliki)
Tata cara pendaftaran :
Pelamar yang memenuhi persyaratan, silahkan kirimkan lamaran anda ke Kantor PDAM Kabupaten Demak Jalan Sunan Kalijaga No 64 Demak
Tahapan Seleksi :
- Seleksi Administrasi
- Ujian Tertulis dan wawancara
Untuk melihat informasi persyaratan berkas dan informasi lainnya melalui pengumuman resminya berikut ini :
Batas Lowongan pada : Jum’at, 16 Oktober 2015
Jika anda tertarik dan memenuhi persyaratan dengan loker terbaru hari ini bulan Oktober 2015 yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru, Silahkan segera melengkapi berkas lamaran kerja meliputi surat lamaran kerja , CV dan berkas pelengkap lamaran kerja lainnya seperti yang disebutkan diatas kemudian harap silahkan mengikuti tata cara pendaftaran yang ditentukan oleh PDAM (Air Minum) Kabupaten Demak diatas.
Sumber Lowongan : PDAM Demak
Untuk
Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini resmi bulan
Desember 2019
lainnya bisa anda ikuti link kami yang ada dibawah ini. Disamping itu anda juga bisa mendaftarkan
Email anda kepada kami untuk mendapatkan Update Lowongan kerja Terbaru dan Terkini Resmi dari kami secara
GRATIS
atau anda juga bisa mengikuti Fanspage kami di Facebook yang juga selalu update
Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini resmi 2019
setiap harinya. Terimakasih atas kunjungannya dan semoga sukses dalam mendapatkan pekerjaan yang anda inginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar