Lowongan Kerja PT Sinar Tambang Arthalestari - PT Sinar Tambang Arthalestari adalah pemilik dan produsen Semen Bima. Pabrik Semen Bima yang dibangun diatas lahan seluas 43 Hektar, dimana peletakan batu pertama (ground breaking) dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyu yang di dampingi oleh Bupati Banyumas Mardjoko berlokasi di Desa Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang, Banyumas pada tanggal 8 Oktober 2012 berkomitmen untuk dapat memenuhi kebutuhan semen nasional secara merata. Perusahaan tersebut sudah mengantongi berbagai izin yang berkaitan dengan tata laksana penambangan maupun pembangunan pabrik, yakni: rekomendasi teknis usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi mineral bukan logam dari Gubernur Jateng, IUP eksplorasi dari Bupati Banyumas, serta izin prinsip penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal; perubahan izin lokasi pembangunan pabrik dari BPMPP Kabupaten Banyumas, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini Bulan Agustus 2022 Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 S3 Semua Jurusan Lowongan BUMN Dosen Bank Perusahaan Swasta CPNS 2022
Cari Lowongan Kerja Terbaru DISINI :
Tampilkan postingan dengan label PURWOKERTO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PURWOKERTO. Tampilkan semua postingan
Lowongan Kerja PT Sinar Tambang Arthalestari
Lowongan Kerja PT Sinar Tambang Arthalestari - PT Sinar Tambang Arthalestari adalah pemilik dan produsen Semen Bima. Pabrik Semen Bima yang dibangun diatas lahan seluas 43 Hektar, dimana peletakan batu pertama (ground breaking) dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyu yang di dampingi oleh Bupati Banyumas Mardjoko berlokasi di Desa Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang, Banyumas pada tanggal 8 Oktober 2012 berkomitmen untuk dapat memenuhi kebutuhan semen nasional secara merata. Perusahaan tersebut sudah mengantongi berbagai izin yang berkaitan dengan tata laksana penambangan maupun pembangunan pabrik, yakni: rekomendasi teknis usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi mineral bukan logam dari Gubernur Jateng, IUP eksplorasi dari Bupati Banyumas, serta izin prinsip penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal; perubahan izin lokasi pembangunan pabrik dari BPMPP Kabupaten Banyumas, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Langganan:
Postingan (Atom)