LOWONGAN KERJA PERUM PERHUTANI 2015 - Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) sebagai pengelola sumberdaya hutan di pulau Jawa dan Madura. Peran strategis Perhutani adalah mendukung sistem kelestarian lingkungan, sistem sosial budaya dan sistem perekonomian masyarakat perhutanan. Dalam mengelola perusahaan, Perhutani menghargai seluruh aturan mandatory dan voluntary guna mencapai Visi dan Misi perusahaan. Perhutani optimis akan keberhasilan masa depan pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan berdasarkan kondisi hutan yang ada, kekuatan Visi yang ingin dicapai dan konsistensi penarapan standard internasional pengelolaan hutan sebagai pendukung bisnis yang berkelanjutan.
Terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2014, Perum Perhutani ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai induk Holding BUMN Kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2014. Selanjutnya PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV dan PT Inhutani V resmi menjadi anak perusahaan Perum Perhutani.
Sejarah
- 1897Sejarah pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, secara modern-institusional dimulai tahun 1897 dengan dikeluarkannya “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1897 nomor 61 (disingkat “Bosreglement”) selain itu terbit pula “Reglement voor den dienst van het Boschwezen op Java en Madoera” (disingkat “Dienst Reglement”) yang menetapkan aturan tentang organisasi Jawatan Kehutanan, dimana dibentuk Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Hutan-hutan Jati di Jawa mulai diurus dengan baik, dengan dimulainya afbakening (pemancangan), pengukuran, pemetaan dan tata hutan.
- 1913
Penetapan “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1913 nomor 495, yang mengatur tentang “eksploitasi sendiri (eigen beheer) atau penebangan borong (door particuliere aannemer)”.
- 1927
Terbit Bosch_Ordonnantie, termuat dalam Staatsblad Tahun 1927 nomor 221 dan peraturan pelaksanaannya berupa Bosch_Verordening 1932, nama lengkap dokumen: “Bepalingen met Betrekking Tot’s Lands Boschbeheer op Java en Madoera” yang menjadi dasar pengurusan dan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan (den dienst van het Boschwezen).
- 1930Pengelolaan hutan Jati diserahkan kepada badan “Djatibedrijf” atau perusahaan hutan Jati dari Pemerintah (Jawatan Kehutanan). Perusahaan hutan Jati tersebut tidak berdiri lama, karena pada tahun 1938 oleh Directeur van Financien (Direktur Keuangan Pemerintahan Hindia Belanda) dinyatakan bahwa perusahaan yang bertujuan komersiil sebulat-bulatnya harus dihentikan, karena alasan-alasan berikut:1. Pemerintah, yang diwakili oleh Jawatan Kehutanan, tidak hanya berkewajiban memprodusir dan menjadikan uang dari hasil kayu Jati saja, tetapi Jawatan Kehutanan bertugas pula memelihara hutan-hutan yang tidak langsung memberi keuntungan kepada Pemerintah. Yang dimaksud dengan hutan-hutan di atas, ialah hutan-hutan lindung, yang memakan amat banyak biaya sedang hasil langsung tidak ada atau sangat sedikit;2. Perusahaan hutan Jati sebagai badan swasta atau perusahaan kayu perseorangan, menganggap hutan Jati kepunyaan Pemerintah sebagai modal yang tidak dinilai atau tidak diberi harga (sukar untuk menetapkan harga tanah dan kayu dari hutan Jati seluas 770.000 hektar), akan tetapi menggunakan hutan Jati itu sebagai obyek eksploitasi saja dan tidak mempengaruhi atau mengakibatkan kerugian suatu apapun kepada tanah dan hutan Jati milik Pemerintah yang diwakili oleh Jawatan Kehutanan, dipandang dari sudut hukum perusahaan, tindakan seperti di atas tidaklah benar.
- 1940Pengurusan hutan Jati dari “Djatibedrijf” dikembalikan lagi ke Jawatan Kehutanan. Pada tanggal 8 Maret 1942 Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang (Dai Nippon), Jawatan Kehutanannya (i.c. Boschwezen) diberi nama Ringyo Tyuoo Zimusyo (RTZ), berturut-turut organisasi tersebut dimasukkan kedalam Departemen Sangyobu (urusan ekonomi, Juni 1942 – Oktober 1943), kemudian kedalam Departemen Zoosenkyoku (perkapalan, November 1943 s/d pertengahan 1945) dan setelah itu di bawah Departemen Gunzyuseizanbu atau Departemen Produksi Kebutuhan Perang, sampai dengan tanggal 15 Agustus 1945.
- 1945Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan berdirinya Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, hak, kewajiban, tanggung-jawab dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
- 1960
Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraf 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551).Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.Tujuannya, agar kehutanan dapat menghasilkan keuntungan bagi kas Negara.Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.Pada tahun 1961 tersebut, atas dasar Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, maka masing-masing dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961; didirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Kehutanan Negara, disingkat ”BPU Perhutani”, termuat dalam Lembaran Negara tahun 1961 nomor 38, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2172.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961; didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Djawa Timur disingkat PN Perhutani Djawa Timur, termuat dalam Lembaran Negara tahun 1961 nomor 39, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2173.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Djawa Tengah disingkat PN Perhutani Djawa Tengah, termuat dalam Lembaran Negara tahun 1961 nomor 40, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2174.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1963 tentang Penyerahan Pengusahaan Hutan-hutan Tertentu kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara.diserahkan pengusahaan hutan-hutan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, selanjutnya disingkat ”Perhutani”.
Presiden Direktur BPU Perhutani, Anda Ganda Hidajat, pada forum Konperensi Dinas Instansi-instansi Kehutanan tanggal 4 s/d 9 November 1963 di Bogor, dalam prasarannya berjudul: “Realisasi Perhutani”, pada halaman 2 menulis bahwa: “Dalam pelaksanaan UU No. 19 Tahun 1960 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Negara didirikanlah BPU Perhutani di Jakarta berdasarkan PP No.17 tahun 1961, sedangkan pengangkatan Direksinya yang pertama dilakukan pada tanggal 19 Mei 1961 dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 210/1961″. PERHUTANI-PERHUTANI daerah yang telah direalisir pendiriannya adalah :
- Perhutani Djawa Timur pada tanggal 1 Oktober 1961;
- Perhutani Djawa Tengah pada tanggal 1 Nopember 1961;
- Perhutani Kalimantan Timur pada tanggal 1 Djanuari 1962;
- Perhutani Kalimantan Selatan pada tanggal 1 Djanuari 1962;
- Perhutani Kalimantan Tengah pada tanggal 1 April 1963”.
- 1972Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, ditetapkan tanggal 29 Maret 1972. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 ini, PN Perhutani Djawa Timur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1961, dan PN Perhutani Djawa Tengah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961, dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari Perum Perhutani (vide : Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972).
- 1978Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, Pemerintah menambah unit produksi Perum Perhutani dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disebut Unit III Perum Perhutani.
Dasar Hukum Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, kemudian disempurnakan/diganti berturut-turut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003.
- 2010Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2010 dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa dan Madura oleh Perum Perhutani.
- 2014
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No 73 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Sejak 2 Oktober 2014 tersebut Perum Perhutani ditunjuk Pemerintah selaku pemegang saham sebagai induk Holding BUMN Kehutanan dengan anak perusahaan PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, PT Inhutani V.
VISI
"Menjadi Perusahaan Unggul dalam Pengelolaan Hutan Lestari"
MISI
- Mengelola Sumberdaya Hutan secara Lestari (Planet)
- Meningkatkan Manfaat Pengelolaan Sumberdaya Hutan bagi Seluruh Pemangku Kepentingan (People)
- Menyelenggarakan Bisnis Kehutanan dengan Prinsip Good Corporate Governance (Profit)
Budaya perusahaan merupakan nilai dan falsafah yang telah disepakati dan diyakini oleh seluruh insan Perhutani sebagai landasan dan acuan bagi Perhutani untuk mencapai tujuan. Perhutani mendefinisikan budaya perusahaan dalam 8 nilai yang disingkat BERMAKNA yang dijabarkan dalam perilaku utama perusahaan yaitu:
Berkelanjutan
Selalu melakukan pengembangan dan penyempurnaan terus menerus, dan belajar hal-hal yang baru untuk memperbaruhi keadaan serta berorientasi jangka panjang.
Ekselen
Selalu memperlihatkan gairah keunggulan dan berusaha keras untuk hasil yang terbaik, sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan sehingga tercapai kepuasan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)
Responsibilitas
Selalu menggunakan penalaran (logika berpikir) dalam mempertimbangkan untung dan rugi, memiliki kesadaran diri yang utuh dalam bertindak, mengembangkan imajinasi untuk antisipasi dan selalu mendengarkan suara hati dalam mengambil setiap keputusan yang dilambil.
Matang
Selalu bersikap dewasa dan memiliki keberanian untuk menyampai-kan pendapat ataupun keyakinannya dengan mempertimbangkan pendapat /perasaan orang lain, serta dapat menanggapi maupun memecahkan permasalahan secara bijaksana.
Akuntabilitas
Selalu mengutamakan data dan fakta dalam melaksanakan setiap pekerjaan.
Kerja sama tim
Selalu mengutamakan kerja sama tim, agar mampu menghasilkan sinergi optimal bagi perusahaan.
Nilai Tambah
Selalu menghargai kreativitas dan melakukan inovasi, senantiasa belajar untuk mendapatkan cara baru dan hasil yang lebih baik.
Agilitas
Selalu tanggap dan beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi perubahanserta melihat perubahan sebagai peluang untuk mencapai sukses di arena persaingan pasar global.
BATAS PENDAFTARAN : 26 Agustus 2015
Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia PERUM PERHUTANI di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN.
Pada hari ini bulan Agustus 2015 PERUM PERHUTANI. membuka lowongan kerja terbaru bulan Agustus 2015 dengan mengundang putra/putri bangsa Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi guna mengikuti seleksi penerimaan Karyawan PERUM PERHUTANI tahun 2015 untuk berbagai kualifikasi:
I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN :
NO
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JURUSAN/BID. STUDI/MINAT
|
JUMLAH LOWONGAN
|
|
I
|
S1
|
Kehutanan
|
Teknologi Hasil Hutan, Manajemen Kehutanan, Konservasi dan
Ecotourism, Silvikultur
|
30
|
S1
|
Ekonomi, Akuntansi dan Bisnis
|
Akuntansi, Manajemen, Ekonomi Pembangunan
|
7
|
|
S1
|
Hukum
|
Bisnis, Perdata, Pidana
|
4
|
|
S1
|
Teknologi Informasi
|
Website, Jaringan, Sistem Infromasi
|
4
|
|
S1
|
Teknik Kimia
|
Pengembangan Produk Kimia, Kimia Industri
|
5
|
|
S1
|
Teknik Industri
|
Teknik Industri, Manajemen Rekayasa Industri
|
2
|
|
S1
|
Komunikasi
|
Jurnalisme, Komunikasi Media, Hubungan Masyarakat
|
3
|
|
S1
|
Ilmu Sosial dan Administrasi
|
Ilmu Kesejahteraan Sosial, Sosiologi, Ilmu Administrasi
|
3
|
|
S1
|
Teknik Sipil
|
Manajemen Konstruksi, Struktur
|
2
|
|
S1
|
Geodesi
|
Geodesi
|
2
|
|
S1
|
Psikologi
|
Industri dan Organisasi
|
1
|
|
JUMLAH
|
63
|
|||
II
|
D3
|
Kehutanan
|
Kehutanan
|
8
|
D3
|
Sekretaris
|
Sekretaris
|
6
|
|
D3
|
Ekonomi
|
Akuntansi
|
4
|
|
D3
|
Kimia Analisis
|
Analis Kimia, Penjaminan Mutu Industri Pangan, Pengolahan
Limbah Industri
|
3
|
|
D3
|
Teknologi Informasi dan komputer
|
Website, Jaringan, Sistem Infromasi
|
3
|
|
D3
|
Pariwisata
|
Tour and Travel, Perhotelan, Ilmu Kepariwisataan
|
3
|
|
JUMLAH
|
27
|
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN :
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak menggunakan/mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
- Bersedia ditempatkan seluruh wilayah kerja Perum Perhutani;
- Pelamar merupakan lulusan :
- Sarjana/Diploma dari Perguruan Tinggi Negeri, mempunyai IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 (nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
- Sarjana/Diploma dari Perguruan Tinggi Swasta, mempunyai IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4 (nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
- Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada ijazah/akta kelahiran pada tanggal 15 Agustus 2015 :
- Maksimal 30 tahun untuk Sarjana; atau
- Maksimal 28 tahun untuk Diploma.
- Pelamar memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki, dan tinggi badan minimal 155 cm untuk perempuan.
III. SELEKSI TES :
- Seleksi melalui 5 (lima) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
- Seleksi administrasi;
- Tes Potensi Akademik;
- Psikotes;
- Wawancara; dan
- Tes kesehatan.
IV. LAIN-LAIN :
- Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Perum Perhutani Tahun 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Perum Perhutani sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point II, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point II, agar tidak mendaftar.
- Dalam rangka rekrutmen Calon Pegawai Perum Perhutani meniadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
- Pengumuman setiap tahapan tes akan ditampilkan secara online dan dapat dilihat pada website Perum Perhutani http://perumperhutani.com atau http://rekrutmen.perumperhutani.com.
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kompetensi dan kemampuan pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa menjajikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Perum Perhutani dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan, dan panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
- Keputusan dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila dikemudian hari ternyata diketemukan data pelamar yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, Perum Perhutani berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai/Pegawai Perum Perhutani serta menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perum Perhutani.
- Jika mendapatkan informasi selain dari email sdm@perhutani.co.id maka informasi tersebut diluar tanggung jawab kami
Pendafartan via Online : DISINI
Untuk
Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini resmi bulan
Desember 2019
lainnya bisa anda ikuti link kami yang ada dibawah ini. Disamping itu anda juga bisa mendaftarkan
Email anda kepada kami untuk mendapatkan Update Lowongan kerja Terbaru dan Terkini Resmi dari kami secara
GRATIS
atau anda juga bisa mengikuti Fanspage kami di Facebook yang juga selalu update
Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini resmi 2019
setiap harinya. Terimakasih atas kunjungannya dan semoga sukses dalam mendapatkan pekerjaan yang anda inginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar