Ombudsman Republik Indonesia sering disebut Ombudsman merupakan sebuah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia). Disamping itu Ombudsman bertugas dalam mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
VISI OMBUDSMAN :
Mewujudkan Pelayanan Publik Prima yang Menyejahterakan dan Berkeadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
MISI OMBUDSMAN :
- Melakukan tindakan pengawasan, menyampaikan saran dan rekomendasi serta mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik
- Mendorong penyelenggara negara dan pemerintah agar lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
- Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaraan hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan
- Mendorong terwujudnya sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi berbasis teknologi informasi
Alamat kantor pusat :
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Jalan HR. Rasuna Said Kav. C 19,
Gedung Upindo Lantai Dasar 5, 6 dan 7
Jakarta Selatan, Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: +62 21 52960894/+62 21 52960907
Lowongan Kerja Terbaru Ombudsman Republik Indonesia
Pada bulan November 2016 Ombudsman Republik Indonesiamembuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan November 2016 untuk lulusan baru (Fresh Graduate) dengan kualifikasi sebagai berikut :
Posisi Lowongan :
Formasi Kepala Perwakilan :
Lokasi
Penempatan
|
Jumlah
Formasi
|
Kode Formasi
|
Provinsi
Jawa Tengah
|
1
|
KP JATENG
|
Provinsi
Kalimantan Utara
|
1
|
KP KALTARA
|
Provinsi
Maluku
|
1
|
KP MALUKU
|
Formasi Calon Asisten :
Lokasi
Penempatan
|
Jumlah Formasi
|
Kode
Formasi
|
Provinsi Aceh
|
6
|
CA ACEH
|
Provinsi Sumatera
Utara
|
7
|
CA SUMUT
|
Provinsi Riau
|
5
|
CA RIAU
|
Provinsi Kepulauan Riau
|
3
|
CA KEPRI
|
Provinsi Sumatera Barat
|
6
|
CA SUMBAR
|
Provinsi Jambi
|
5
|
CA JAMBI
|
Provinsi Sumatera
Selatan
|
2
|
CA SUMSEL
|
Provinsi Bengkulu
|
5
|
CA BENGKULU
|
Provinsi Lampung
|
5
|
CA LAMPUNG
|
Provinsi Bangka
Belitung
|
2
|
CA BABEL
|
Provinsi Banten
|
2
|
CA BANTEN
|
Provinsi Jawa Barat
|
3
|
CA JABAR
|
Provinsi Jawa Tengah
|
4
|
CA JATENG
|
Provinsi D.I.
Yogyakarta
|
2
|
CA DIY
|
Provinsi Jawa Timur
|
7
|
CA JATIM
|
Provinsi Bali
|
5
|
CA BALI
|
Provinsi Nusa Tenggara
Barat |
4
|
CA NTB
|
Provinsi Nusa Tenggara
Timur |
7
|
CA NTT
|
Provinsi Kalimantan
Barat
|
5
|
CA KALBAR
|
Provinsi Kalimantan
Tengah
|
5
|
CA KALTENG
|
Provinsi Kalimantan
Timur
|
6
|
CA KALTIM
|
Provinsi Kalimantan
Utara
|
4
|
CA KALTARA
|
Provinsi Kalimantan
Selatan
|
4
|
CA KALSEL
|
Provinsi Sulawesi
Selatan
|
5
|
CA SULSEL
|
Provinsi Sulawesi
Tenggara
|
6
|
CA SULTRA
|
Provinsi Sulawesi
Tengah
|
6
|
CA SULTENG
|
Provinsi Sulawesi Barat
|
5
|
CA SULBAR
|
Provinsi Sulawesi Utara
|
6
|
CA SULUT
|
Provinsi Gorontalo
|
3
|
CA GORONTALO
|
Provinsi Maluku
|
4
|
CA MALUKU
|
Provinsi Maluku Utara
|
6
|
CA MALUT
|
Provinsi Papua
|
5
|
CA PAPUA
|
Provinsi Papua Barat
|
5
|
CA PABAR
|
Provinsi DKI Jakarta/
Pusat
|
53
|
CA PUSAT
|
II. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI :
A. Kepala Perwakilan Ombudsman RI
1. Persyaratan Pelamar :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan YME;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas dari Narkoba;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;
- Berusia min. 40 (empat puluh) tahun dan max. 60 (enam puluh) tahun per 9 November 2016;
- Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
2. Kelengkapan Administrasi :
- Formulir pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
- Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
B. Calon Asisten Ombudsman RI
1. Persyaratan Pelamar :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan YME;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas dari Narkoba;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
- Berusia min. 22 (dua puluh dua) tahun dan max. 35 (tiga puluh lima) tahun per 9 November 2016;
- Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK min. 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Administrasi Negara, Sarjana Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi, dan Sarjana bidang lainnya;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Office;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
- Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, dan/atau perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
2. Kelengkapan Administrasi :
- Formulir pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang merah;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisasi asli oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
Ketentuan Pendaftaran :
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
- Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada pojok kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop, tidak akan diproses.
- Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota Provinsi masing-masing.
- Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.
- Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.
- Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.
- Bagi peserta yang merasa dirugikan karena adanya pungutan atau tawaran sebagaimana butir 4, agar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
- Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
- Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
- Apabila di kemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obatobatan terlarang, dan minuman keras), maka Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi.
- Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
- Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Tatacara Pendaftaran :
Jika anda tertarik dan memenuhi persyaratan dengan loker terbaru bulan November 2016
yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja
Terbaru, Silahkan segera melengkapi berkas lamaran kerja meliputi surat
lamaran kerja , CV dan berkas pelengkap lamaran kerja lainnya seperti
yang disebutkan diatas kemudian silahkan mengirimkan lamaran ke alamat Ombudsman Republik Indonesia via POS atau LANGSUNG dibawah ini :
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan 12920,
setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB
Batas Pengiriman Berkas Lowongan Kerja: 23 November 2016
Untuk
Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini resmi bulan
Desember 2019
lainnya bisa anda ikuti link kami yang ada dibawah ini. Disamping itu anda juga bisa mendaftarkan
Email anda kepada kami untuk mendapatkan Update Lowongan kerja Terbaru dan Terkini Resmi dari kami secara
GRATIS
atau anda juga bisa mengikuti Fanspage kami di Facebook yang juga selalu update
Info Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini resmi 2019
setiap harinya. Terimakasih atas kunjungannya dan semoga sukses dalam mendapatkan pekerjaan yang anda inginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar